Larangan Memakai Cincin di Jari Telunjuk dan Tengah

 (Studi Hadits & Qorinah Shahih dalam Fiqh Sunnah)

Di tengah masyarakat, masih sering terdengar klaim bahwa memakai cincin di jari tengah atau jari manis itu dilarang dalam Islam. Bahkan sebagian mengira bahwa larangan berlaku pada jari manis. Namun, benarkah demikian?

Tulisan singkat ini akan mengulas hadits shahihqorinah (indikasi kuat) dalam riwayat, serta penjelasan ulama terkait jari mana yang sebenarnya dilarang untuk dikenakan cincin.


1. Hadits Shahih Tentang Larangan Cincin di Dua Jari

Dari علي بن أبي طالب رضي الله عنه, beliau berkata:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَجْعَلَ الْخَاتَمَ فِي هَذِهِ وَهَذِهِ
(Sambil beliau menunjuk jari telunjuk dan jari tengah)

Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada jari ini dan ini.”
(lalu beliau menunjuk jari telunjuk dan jari tengah)

HR. Muslim no. 2078, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i

Dalam riwayat lain yang lebih tegas disebutkan:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّخَتُّمِ فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah.”

HR. Muslim (2078)

Riwayat ini tidak lagi menggunakan isyarat, namun menyebutkan nama jari secara eksplisit, sehingga menguatkan bahwa larangan tersebut benar-benar mengenai jari telunjuk (السبابة) dan jari tengah (الوسطى).


2. Qorinah: Ini Bukan Tafsiran Perawi

Sebagian orang bertanya:
“Apakah penentuan jari itu hanya kesimpulan perawi?”

Jawabannya: Tidak.
Ada beberapa qorinah kuat:

  1. ‘Ali رضي الله عنه sendiri yang menunjuk jari saat meriwayatkan hadits.

  2. Dalam jalur lain, disebutkan secara eksplisit kata السبابة والوسطى (telunjuk dan tengah).

  3. Tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyebutkan jari manis (البنصر).

  4. Semua kitab hadits dan syarah — seperti Syarh Shahih Muslim — menyepakati penentuan dua jari tersebut tanpa menyebut adanya khilaf.

Ini menunjukkan bahwa penentuan jari tersebut bersifat tauqifi (bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).


3. Penjelasan Ulama: Makruh, Bukan Haram, Menurut Jumhur

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

فِيهِ النَّهْيُ عَنِ التَّخَتُّمِ فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَهُوَ نَهْيُ كَرَاهَةٍ لِلرِّجَالِ عَلَى الصَّحِيحِ

“Dalam hadits ini terdapat larangan memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah, dan larangan ini bermakna makruh bagi laki-laki menurut pendapat yang shahih.”

Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi

Sedangkan jari manis dan kelingking, maka hukumnya boleh, bahkan kelingking termasuk yang disunnahkan, sebagaimana hadits dari Anas رضي الله عنه:

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خِنْصِرِهِ

“Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari kelingking beliau.”

HR. Muslim


4. Kesimpulan Ilmiah

JariHukum Memakai Cincin
Telunjuk (السّبّابة)❌ Dilarang / Makruh
Tengah (الوسطى)❌ Dilarang / Makruh
Manis (البنصر)✅ Boleh
Kelingking (الخنصر)✅ Sunnah

Tidak ada dalil shahih yang melarang memakai cincin di jari manis.
Larangan hanya berlaku pada telunjuk dan tengah, sesuai hadits yang shahih dan sharih.

Penutup

Seorang muslim yang mengikuti sunnah sejati akan mendahulukan dalil yang shahih daripada kebiasaan masyarakat atau mitos yang tidak berdasar.

“Cukuplah seseorang dikatakan mengikuti sunnah apabila ia menundukkan dirinya kepada dalil, walau menyelisihi adat.”

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendahulukan dalil dan ittiba’ kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

والله أعلم بالصواب



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Aneh Jika Iran Menyerang Total Yahudi?

Hari Raya dalam Islam: Antara Kesempurnaan Syariat dan Bahaya Tasyabbuh kepada Yahudi dan Nasrani

Serial Bantahan Ilmiah: Kutipan Palsu atas Nama ‘Ali bin Abi Thalib (Bagian 1)