Kisruh Dunia Musik: Salah Satu Dampak dari Keharamannya
Pendahuluan
Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah ﷻ pasti mengandung keburukan, meskipun tampak menyenangkan atau indah. Salah satu hal yang telah dijelaskan keharamannya oleh mayoritas ulama salaf adalah musik. Maka bukan hal aneh bila kita menyaksikan berbagai kerusakan dan kekisruhan dalam dunia musik, baik dalam aspek moral, hukum, sosial, hingga ekonomi, seperti perebutan hak cipta, konflik royalti, eksploitasi artis, dan budaya permisif yang melalaikan dari dzikrullah.
Dalil-Dalil Keberadaan Musik dan Hukumnya
Dalil dari Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:
> وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang membeli perkataan yang melalaikan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu...”
(QS. Luqman: 6)
Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menafsirkan “لهو الحديث” sebagai: الغناء (nyanyian/musik)
Disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dan juga Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf.
Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
> لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Sungguh akan ada dari umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan alat-alat musik.”
(HR. al-Bukhari no. 5590, dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 91)
Pandangan Ulama Salaf tentang Musik
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:
> “Alat-alat musik tidak aku sukai. Aku membencinya karena bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati.”
(Lihat: Al-Amru bil Ma’ruf, 1/213)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighatsatul Lahfan:
> “Musik adalah khamr jiwa. Ia mengandung racun yang membinasakan hati dan membuat lalai dari Al-Qur’an serta dzikrullah.”
Syaikh al-Albani rahimahullah menulis kitab Tahrīm Ālāt at-Ṭarb, menjelaskan keharaman alat musik dari sisi dalil dan atsar salaf.
Dampak dan Keburukan Musik di Dunia Nyata
Kerusakan Akhlak dan Moral: Musik sering diiringi lirik-lirik cinta haram, pengagungan terhadap syahwat, bahkan unsur syirik dan kufur.
Kisruh Industri: Konflik tentang royalti, pembajakan, perebutan hak cipta, hingga perkelahian dan perceraian artis. Hal-hal ini bisa jadi merupakan buah pahit dari sesuatu yang telah diharamkan.
Kehidupan Glamour tapi Rusak: Hilangnya ketenangan batin, kecanduan popularitas, dan seringnya kematian tragis artis musik adalah contoh nyata kerusakan dalam dunia ini.
Kesimpulan
Jika sesuatu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka pasti dalam perkara itu terdapat bahaya dan kerusakan, baik bagi individu maupun masyarakat. Maka kisruh dunia musik hari ini adalah satu dari sekian banyak konsekuensi logis dari diharamkannya musik.
Penutup
Semoga Allah ﷻ memberi kita petunjuk untuk menjauhi segala hal yang haram, termasuk musik dan alat-alatnya, dan mengganti kesenangan itu dengan tilawah Al-Qur’an, dzikir, dan ilmu yang bermanfaat.
> اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
Abu Aisyah As-Sabtiyah
Bandung, 31 Mei 2025 M / 3 Dzul Hijjah 1446 H
Komentar
Posting Komentar